اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jumat, 14 Januari 2011

I S B A L; Tela'ah Naqd al-Hadits terhadap Fenomena Kathok Congklang.

Kita tahu ada beberapa hadits yang berkenaan dengan masalah isbal (pakaian,celana,gamis yang melebihi mata kaki). Di antaranya hadits-hadits tersebut ada yang jelas tanpa qoyyid atau alasan dan ada yang terdapat qoyyidnya, sehingga muncul beberapa persepsi berbeda para ulama dalam membedah hadits tersebut. Ada pendapat yang mengatakan bahwa isbal secara mutlak adalah haram dan ada yang mentafshil antara haram dan tidaknya.Namun secara umum jika ada beberapa hadits yang membicarakan hal yang sama,lalu di antara hadits tersebut ada yang sifatnya umum dan mutlak sedangkan di sisi lain mengandung kekhususan dengan sebab qorinah atau qoyyid sebagai penjelas 'illatnya, maka hukum yang ke dua ini adalah yang diprioritaskan.

Berikut adalah hadits dari Ibn Umar r.a, Kanjeng Nabi SAW bersabda:

"لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء".

“Allah SWT tidak akan melihat orang yang menjulurkan (ngelembrehaken, mlorodaken, melotrokna) bajunya karena sombong". (HR Bukhori 5783 dan Muslim 2085).

Arti dari خيلا ء adalah takabbur dan 'ujub. Maksud dari Allah melihat adalah dengan rahmat, kelembutan dan kasih sayangNya. Melihat hadits di atas para ulama sepakat haramnya isbal karena sebab sombong!.

Dalam hadits di atas kemutlakan nash/teks tentang جر ثوبه atau isbal itu di garis bawahi dengan qoyyidnya yakni خيلا ء atau sombong.Artinya isbal yang di sertai kesombongan.Jadi dalam kaidah ushul adalah حمل المطلق على المقيد itu sangat tepat untuk membedah persoalan isbal di atas.

Hukum asal dari memakai pakaian atau celana adalah mubah, tidak haram kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kita pakai standar umum kaidah ushul fiqhnya:

أن الأصل فى الأشيا ء الإباحة

"Segala sesuatu asalnya adalah boleh".

Pakaian, celana, sarung, onder, gamis, meksi, jeans, komboran, kolor; dan lain-lain apapun bentuknya adalah boleh (mubah), namun bisa menjadi haram ketika terjadi sebab-sebab yang mengharamkannya. Dalam persoalan haramnya isbal adalah karena kesombongannya, jadi bukan isbalnya. Seandainya melakukan isbal tersebut tidak karena kesombongan atau terlepas dari sifat ujub tentu saja sah dan boleh-boleh saja.

Pendapat yang memperbolehkan isbal tanpa sombong ini,diperkuat dengan sebuah hadits shahih dalam riwayat Imam Bukhari r.a, hadits no. 3665 sabagai berikut:

”أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:"من جر ثوبه لم ينظر الله إليه يوم القيامة , فقال أبو بكر الصديق رضي الله عنه : يا رسول الله إن إزارى يسترخى . فقال رسول الله صلى الله علبه وسلم : إنك لست ممن يفعله خيلا ء".

Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang nglembrehaken pakaiannya ke bawah (mata kaki), maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Sayyidina Abu Bakar shiddiq r.a bertanya :"Ya Rasulullah ini bajuku nglembreh?!". Rasulullah SAW menjawab: "Sesungguhnya kau bukanlah orang yang menglembrehaken pakaian karena sebab sombong".(HR Bukhori 3665).

Hadits di atas adalah hujjah sharih dan sangat jelas dalam permasalahan isbal, bahwa yang menjadi standar hukum haramnya adalah sebab kesombongannya. Lafadz جر atau nglembrehaken/isbal di qoyyidi dengan kalimat خيلا ء atau sombong dan itu berarti يخصص عموم من أسبل إزاره mentakhsish keumumam isbal.Atau lebih spesifik ancaman "tidak mendapat rahmat dan kasih sayang Allah pada hari kiamat" adalah mereka yang isbal di seraya bersikap kesombongan dan pongah. Dalam hatinya mereka merasa lebih suci dan lebih syar’I melalui sandangannya, padahal dengan bersikap seperti itu maka otomatis ia telah terjerumus pada kesombongan yang menjadi hakekat pelarangan isbal itu sendiri! NaudzubiLlah min dzalik!



Sesungguhnya artikel ini dikonsep oleh Ustad Sugeng Riyadi(Gus Aldi) namun saya ambil demi bertujuan menyiarkan Agama Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar